Cool Purple Outer Glow Pointer

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 22 Maret 2018

JARINGAN



PAN
Personal Area Network biasa disebut juga PAN ialah hubungan antara dua atau lebih sistem komputer yang berjarak tidak terlalu jauh.
PAN digunakan untuk menghubungkan perangkat pribadi seperti (handphone,laptop dan lain-lain) sehingga bisa terbentuk komunikasi, Contoh yang diterapkan jaringan PAN adalah jaringan ad hoc untuk komunikasi laptop dengan laptop.

LAN
Local Area Network atau LAN ialah hubungan koneksi antara dua komputer atau lebih dalam suatu ruangan, LAN biasanya digunakan pada satu tempat di mana orang-orang harus berbagi sumber daya diantara mereka sendiri tetapi tidak dengan orang luar, contoh nya LAN seperti komputer-komputer yang saling terhubung di sekolah.



MAN
Metropolitan Area Network atau MAN ialah untuk menghubungkan jaringan komputer dari suatu kota ke kota lainnya, MAN sering digunakan untuk menghubungkan beberapa LAN untuk membentuk jaringan yang lebih luas. Contoh MAN adalah jaringan pada bank dalam suatu kota dengan luas jangkauan yang besar misalnya seperti menghubungkan komputer-komputer yang terletak di gedung-gedung antara cabang bank satu ke bank lainnya.

WAN
Wide Area Network ialah untuk menghubungkan suatu jaringan dengan negara lain atau dari satu benua ke benua yang lainnya, Contoh WAN adalah jaringan Internet. Jaringan internet menghubungkan berbagai kota, wilayah dan dengan negara satu dengan yang lain.

Kamis, 26 Oktober 2017

Pengertian Cybercrime dan Cyberlow berserta contoh kasusnya


Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

cybercrime diklasifikasikan menjadi 3 bagian :

1.      Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2.      Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

3.      Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Jenis-jenis Cybercrime
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  2. Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  3. Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  4. Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  6. Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  7. Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
  8. Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
  9. Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.


Cyber Law
       Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.

      Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.

Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain.

       Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyber law", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law

       Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan terorisme.


Contoh kasus :

Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).


Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
  • Perlu adanya cyberlaw
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
  • Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.

Para pelaku kasus carding ini akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.


Sumber :