Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
cybercrime diklasifikasikan menjadi 3 bagian :
1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
Jenis-jenis
Cybercrime
- Unauthorized Access to Computer
System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
- Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
- Offense against Intellectual
Property :
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet.
- Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia.
- Cracking Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu
system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses.
- Carding Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini
secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of
Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum
Mayantara.
Secara
Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and
The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of
Informaton, dan lain - lain.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana
istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyber law",
misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika
(Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi
dengan ukuran dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual atau maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber
Law
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan,
ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan terorisme.
Contoh
kasus :
Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang
bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri.
Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di
Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa
pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari
dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir
menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan
pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang
yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam
cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus
cybercrime ini merupakan jenis
carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik (
against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pribadi (
against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
- Perlu adanya cyberlaw
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Para pelaku kasus carding ini akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Sumber :